Begini Layanan SKB dan PKBM : Solusi Alternatif Pendidikan Non Formal

Selasa, 31 Jan 2023 | 17:04:51 WIB - Oleh Nurdin | Dibaca 3832


Begini Layanan SKB dan PKBM : Solusi Alternatif Pendidikan Non Formal
   

Disdik.purwakartakab.go.id – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Purwakarta dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta hadir dan memberikan layanan satuan pendidikan non formal dan keterampilan khusus bagi mereka anak putus sekolah, broken home, dan mereka yang tidak di layanan di pendidikan Formal.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto menjelaskan, layanan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah unit pelaksana dibawah Dinas Pendidikan berstatus Negeri dibawah pemerintah Daerah. 

"Kalau PKBM itu adalah berstatus swasta dibawah yayasan layanan Pendidikan Non Formal (PNF) yang di dirikan oleh masyarakat dan untuk masyarakar tetapi izin nya tetap melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Purwakarta kemudian ada rekomendasi atau surat keterangan rekomendasi dan masih dalam binaan Dinas Pendidikan," jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (31/01).

Layanan satuan pendidikan di SKB, sambungnya lagi,  meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Paket A, Paket B dan Paket C.

"Peserta didik yang terdaftar berdasarkan Dapodik saat ini berjumalah 275 siswa, sementara Peserta didik Paud berjumlah 19 Orang," ungkapnya.

Terpisah, Maman, salah satu Pamong Belajar di SKB mengatakan, sistem pembelajaran yang di lakukan di SKB menggunakan modul untuk Proses kegiatan belajar mengajar ada beberapa klasifikasi diantaranya dengan tatap muka 30% tutorial 20% dan mandiri 50%.

"Tatap muka dan tutorial dilakukan diruang kelas yang ada di SKB kemudian ada juga yang dilakukan di Pondok pesantren Tahfidz Alquran Alzazari Cigelam, Ponpes Baitul Ulum Sukarata, Ponpes Alfaridiah sempur ini dilakukan Tenaga Pendidik dengan mengunjungi ponpes tersebut," katanya.

Masih tutur mama, ada juga pendekatan belajar mandiri, yaitu belajar melalui modul dilakukan di rumah lebih khusus untuk peserta yang tidak bisa melakukan tatap muka dengan berbagai alasan. 

"Misal peserta didik yang sudah bekerja. Tidak bisa beradaptasi dilingkungan sekolah.
Untuk Peserta didik tidak ada batasan usia. Kalau di SKB layanan dilakukan mulai dari hari Senin s.d jumat proses tatap muka," ungkapnya.

Untuk biaya peserta didik di SKB, sambung maman, terbagi beberapa skema, yaitu ada yang di biayai oleh pemerintah khusus untuk usia sekolah, yang dibawah usia 21 tahun dan masuk di sistem dapodik. 

"Kalau untuk usia di atas usia sekolah 21 tahun dan juga belum masuk ke data dapodik itu pembiayaan nya sesuai kesepakatan antara orangtua peserta didik, Forum Perwakilan masyarakat dan pihak SKB," tukasnya.

Diketahui, SKB hadir sebagai solusi alternatif anak putus sekolah di lingkup Kabupaten purwakarta. (NC/Red)



Selasa, 31 Jan 2023, 17:04:51 WIB Oleh : Mira Habibah 1138 View
SMPN 2 Purwakarta, Komik Digital Untuk Pembelajaran Pendidikan Berkarakter
Senin, 30 Jan 2023, 17:04:51 WIB Oleh : Mira Habibah 818 View
Apel Pagi, Sekdisdik Minta SKP Sesuai Dengan yang Dikerjakan
Senin, 30 Jan 2023, 17:04:51 WIB Oleh : Nurdin 1147 View
SDN Pasawahan Kidul Sukses Juarai Lomba Tiktok Edukasi Hari Gizi Nasional

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE